Selasa, 13 Agustus 2013

Lembaga Negara, Fungsi, dan Tugasnya

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Baca Selengkapnya

Senin, 13 Agustus 2012

Definisi Geografi Menurut Para Ahli

Jika dilihat dari akar katanya, istilah Geografi berasal dari 2 kata, Geos yang berarti bumi dan Graphien yang artinya gambaran atau pencitraan. Penggabungan 2 kata tersebut menghasilkan arti dari ilmu itu sendiri, yakni ilmu yang mencitrakan atau menggambarkan keadaan bumi. Istilah Geografi sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang yang bernama Eratosthenes. Menurutnya, geografi berasal dari kata Geographika yang berarti tulisan atau deskripsi tentang bumi. Definisi geografi telah banyak dikemukakan oleh para ahli geografi, seperti pada tulisan berikut ini.
  1. Claudius Ptolomaeus: Geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi.
  2. Karl Ritter (1779-1859): Geografi merupakan suatu studi telaah mengenai bumi sebagai tempat hidup manusia.
  3. John Mackinder (1861-1947): Geografi adalah satu kajian mengenai kaitan antara manusia dengan alam sekitarnya.
  4. Elsworth Huntington (1876-1947): Geografi merupakan suatu studi tentang alam dan persebarannya, melalui relasi antara lingkungan dengan aktivitas atau kualitas manusia.
  5. Von Rithoffen (1905): Geografi adalah studi tentang gejala dan sifat-sifat permukaan bumi serta penduduknya yang disusun berdasarkan letaknya, dan mencoba menjelaskan hubungan timbal balik antara gejala-gejala dan sifat tersebut.
  6. Paul Vidal de La Blace (1915): Geografi adalah studi tentang kualitas negara-negara, dimana penentuan suatu kehidupan tergantung bagaimana manusia mengelola alam ini.
  7. Lobeck (1939): Gegografi adalah suatu studi tentang hubungan-hubungan yang ada antara kehidupan dengan lingkungan fisiknya.
  8. Richard Harstone (1939): Geografi adalah sebuah ilmu yang menampilkan realitas deferensiasi muka bumi seperti apa adanya, tidak hanya dalam arti perbedaan-perbedaan dalam hal tertentu, tetapi juga dalam arti kombinasi keseluruhan fenomena di setiap tempat, yang berbeda dari keadaanya di tempat lain.
  9. Frank Debenham (1950): Geografi adalah ilmu yang bertugas mengadakan penafsiran terhadap persebaran fakta, menemukan hubungan antara kehidupan manusia dengan lingkungan fisik, menjelaskan kekuatan interaksi antara manusia dan alam.
  10. Hartshorne (1950): Geografi adalah ilmu yang berkepentingan untuk memberikan deskripsi yang teliti, beraturan, dan rasional tentang sifat variabel permukaan bumi.
  11. Ullman (1954) : Geografi adalah interaksi antar ruang.
  12. UNESCO (1956) mendifinasikan geografi sebagai:
    1. Suatu agen sintesis
    2. Suatu kajian perhubungan ruang
    3. Sains dalam penggunaan tanah
  13. Alexander (1958): Geografi adalah studi tentang pengaruh lingkungan alam pada aktivitas manusia.
  14. Maurice Le Lannou (1959): Objek studi Geografi adalah kelompok manusia dan organisasinya di muka bumi.
  15. Yeates (1963): Geografi adalah ilmu yang memperhatikan perkembangan rasional dan lokasi dari berbagai sifat yang beraneka ragam di permukaan bumi.
  16. James Fairgrive (1966): Geografi memiliki nilai edukatif yang dapat mendidik manusia untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab terhadap kemajuan-kemajuan dunia. Ia juga berpendapat bahwa peta sangat penting untuk menjawab pertanyaan “dimana” dari berbagai aspek dan gejala geografi.
  17. Strabo (1970): Geografi erat kaitannya dengan faktor lokasi, karakterisitik tertentu, dan hubungan antar wilayah secara keseluruhan. Pendapat ini kemudian disebut Konsep Natural Atrribute of Place.
  18. Paul Claval (1976): Geografi selalu ingin menjelaskan gejala-gejala dari segi hubungan keruangan.
  19. Vernor E. Finch dan Glen Trewartha (1980): Geografi adalah deskripsi dan penjelasan yang menganalisis permukaan bumi dan pandangannya tentang hal yang selalu berubah dan dinamis, tidak statis dan tetap.
  20. Prof. Bintarto (1981): Geografi mempelajari hubungan kausal gejala-gejala di permukaan bumi, baik yang bersifat fisik maupun yang menyangkut kehidupan makhluk hidup beserta permasalahannya melalui pendekatan keruangan, kelingkungan, dan regional untuk kepentingan program, proses, dan keberhasilan pembangunan.
  21. Hasil seminar dan lokakarya di Semarang (1988): Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan.
  22. Depdikbud (1989): Geografi merupakan suatu ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi.
  23. Herioso Setiyono (1996): Geografi merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya dan merujuk pada pola persebaran horizontal di permukaan bumi.
  24. Bisri Mustofa (2007): Geografi merupakan ilmu yang menguraikan tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna serta basil-basil yang diperoleh dari bumi.
  25. Wikipedia: Geografi adalah ilmu tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi.
Baca Selengkapnya

Tokoh-tokoh Sosiologi Setelah Comte

Pada entri sebelumnya, saya telah menulis tentang tokoh-tokoh sosiologi sebelum Comte. Sekarang, saya akan menjelaskan tentang tokoh-tokoh sosiologi setelah Comte. Berikut ini adalah mereka.
  1. Karl Marx (1818-1883), telah menggunakan metode-metode sejarah dan filsafat untuk membangun suatu teori tentang perubahan yang menunjukkan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan dimana ada keadilan sosial. Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan.
  2. Herbert Spencer (1820-1903), adalah orang pertama yang menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang konkret. Dalam bukunya yang berjudul Principle of Sociology, dia berpendapat bahwa pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap, akan muncul suatu stabilitas yang menuju kepada keadaan hidup yang damai.
  3. Edward Buckle dari Inggris (1821-1862) dan Le Play dari Prancis (1806-1888), dengan hasil karyanya yang berjudul History of Civilization in England (yang tidak selesai), Buckle meneruskan ajaran-ajaran sebelumnya tentang pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat.
  4. Gabriel Tarde (1843-1904), mempunyai pandangan awal bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
  5. Horton Cooley (1846-1924), menganggap bahwa individu dan masyarakat salling melengkapi, dimana individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
  6. Emile Durkheim (1855-1917), dalam karyanya yang berjudul Division of Labor, Durkheim menyatakan bahwa unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Sedangkan hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, angapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Selanjutnya Durkheim berpendapat bahwa dengan meningkatnya diferensiasi dalam masyarakat, reaksi kolektif yang kuat terhadap penyimpangan-penyimpangan menjadi berkurang di dalam sistem yang bersangkutan karena hukum yang bersifat represif mempunyai kecenderungan untuk berubah menjadi hukum yang restitutif.
  7. Ferdinand Tonnies dari jerman (1855-1936), berpendapat bahwa dasar hubungan kehidupan sosial di suatu pihak adalah faktor perasaan, simpati pribadi, dan kepentingan bersama.
  8. Georg Simmel (1858-1918), berpendapat bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk ynang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut. Bentuk-bentuk tadi sebenarnya adalah elemen-elemen itu sendiri. Menurut dia, berbagai lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
  9. Max Weber (1864-1920), menyatakan bahwa semua bentuk organisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan warga-warga lainnya. Juga menurut Weber, hukum yang rasional dan formal merupakan dasar bagi suatu negara modern. Kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan tercapainya taraf tersebut adalah sistem kapitalisme dan profesi hukum.
  10. Alfred Vierkandt (1867-1953), menyatakan bahwa sosiologi menyoroti situasi-situasi mental. Situasi-situasi tersebut tak dapat dianalisis secara tersendiri, tapi merupakan hasil perilaku yang timbul sebagai akibat interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
  11. Leopold von Wiese (1876-1961), berpendapat bahwa sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antarmanusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah.
Baca Selengkapnya

Senin, 06 Agustus 2012

Tokoh-tokoh Sosiologi Sebelum Comte

Ada beberapa tokoh yang mengemukakan pendapat mereka tentang sosiologi sebelum Auguste Comte. Auguste Comte dijadikan patokan karena dialah yang pertama kali menggunakan istilah sosiologi dan dialah yang membuat beberapa tokoh lain mengembangkan ilmu sosiologi. Berikut tokoh-tokoh sosiologi sebelum Comte.
  1. Plato (429-347 SM), seorang filusuf Romawi, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan. Suatu masyarakat akan mengalami kegoncangan.
  2. Aristoteles (384-322 SM), dalam bukunya Politics, Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat. Pengertian politik digunakannya dalam arti luas mencakup juga berbagai masalah ekonomi dan sosial. Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa basis masyarakat adalah moral (etika dalam arti sempit).
  3. Ibnu Khaldun (1332-1406), mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Prinsip-prinsip yang sama akan dapat dijumpaii bila ingin mengadakan analisis terhadap timbul tenggelamnya negara-negara. Gejala-gejala yang sama akan terlihat pada kehidupan masyarakat-masyarakat pengembara dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Faktor yang menyebabkan bersatunya manusia dalam suku-suku, klan, negara, dan sebagainya adalah rasa solidaritas. Faktor itulah yang menyebabkan adanya ikatan dan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan bersama antar manusia.  
  4. Zaman Renaissance (1200-1600), seperti Thomas More dengan utopianya dan Campanella yang menulis City of the Sun. Mereka masih sangat terpengaruh oleh gagasan tentang adanya masyarakat yang ideal. N Machiavelli dengan bukunya Il Principle yang menganalisis bagaimana mempertahankan kekuasaan mengajarkan bahwa teori-teori politik dan sosial memusatkan perhatian mekanisme pemerintahan. 
  5. Hoobes (1588-1679), dengan bukunya yang berjudul The Leviathan. Dia beranggapan bahwa secara alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keinginan yang mekanis sehingga manusia sering berkelahi. Tapi mereka mempunyai pikiran bahwa hidup damai dan tenteram itu jauh lebih baik. Agar keadaan damai terpelihara, orang-orang harus sepenuhnya mematuhi pihak yang mempunyai wewenang. 
  6. John Locke (1632-1704), mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan, dan hak atas harta benda. 
  7. J. J. Rousseau (1712-1778), berpendapat bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektifitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum.Saint Simon (1760-1825)sia hendaknya dipelajari dalam kehidupan berkelompok. Dalam bukunya yang berjudul Memoirs sur la de l’Home, dia menyatakan bahwa ilmu politik merupakan suatu ilmu yang positif. 
  8. Sosiolo1853), adalah yang pertama kali memakai juga orang pertama yang membedakan antara ruang lingkup dan isi sosiologi dari ruang lingkup dan isi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Menurut Comte, ada 3 tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya. 
    1. tif, yaitu tahap dimana manusia menafsirkan gejala-gejala di sekelilingnya secara teologis, yaitu dengan kekuatan-kekuatan yang dikendalikan oleh roh dewa-dewa atau Tuhan Yang Masa Kuasa. 
    2. Tahap mimana manusia menganggap bahwa di dalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Pada tahap ini manusia masih terikat oleh cita-cita tanpa verifikasi karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terikat pada suatu realitas tertentu. Tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam. 
    3. Tahap ilmu pengetahuan positif, yaitu bila ilmu pengetahuan tersebut memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang nyata dan konkret, tanpa ada halangan dari pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Baca Selengkapnya

Selasa, 05 Juni 2012

Menambahkan Read More Bagian 2

Langkah-langkah untuk memposting tulisan jika telah dipasangi kode seperti yang telah dijelaskan di Bagian 1 adalah sebagai berikut:
  • Saat memposting, klik HTML. Maka secara otomatis akan tampak kode:
<span class="fullpost">
</span>

  •  Letakkan posting yang akan ditampilkan di halaman muka di atas kode, sementara sisanya (yakni keseluruhan entri), letakkan di antara kode:
<span class="fullpost"> dan </span>


Catatan:
Artikel yang diposting sebelum pemasangan kode Read More akan tetap tampil penuh di halaman muka, kamu bisa mengeditnya dengan cara sebagai berikut: 
  • Klik Edit pada entri yang diposting sebelum pemasangan.
  • Klik HTML.
  • Pasang kode <span class="fullpost"> di bawah paragraf yang akan ditampilkan di halaman muka. Dan pasang kode </span> di akhir entri.
  • Ingat! Kode hanya ada SATU kode <span class="fullpost"> dan </span>. Apabila terdapat lebih dari satu, dan biasanya menumpuk di bagian paling bawah entri, maka dibuang saja.

Sumber:
Buku berjudul "Google AdSense: Mudah Meraup Dolar di Internet"
Baca Selengkapnya

Menambahkan Read More Bagian 1

Jika kamu membuat tulisan yang panjang pada blog, maka sebaiknya di-split sehingga menuju ke halaman lain. Proses ini akan memberikan kesan teratur pada blog kamu. Metode ini dapat dilakukan dengan cara menyisipkan sebuah kode yang menuju halaman lain yakni kode Read More atau Baca Selengkapnya.

Langkah-langkah untuk menambahkan Read More adalah sebagai berikut:  
  • Buka menu Template dan klik Edit HTML
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Berikan tanda centang pada tulisan Expand Template Widget
  • Cari kode berikut di template blog kamu:
<div class='post-header-line-1'/><div class='post-body'>

  • Kalau sudah ketemu, letakkan kode berikut di bawah kode HTML di atas:
<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
<style>.fullpost{display:inline;}</style>
<p><data:post.body/></p>
<b:else/>
<style>.fullpost{display:none;}</style>

  • Di bawah kode di atas terdapat kode HTML sebagai berikut:
<p><data:post.body/></p>
<div style='clear: both;'/><!-- clear for photos floats -->
</div>

  • Selanjutnya, di antara kode <p><data:post.body/></p> dan kode <div style='clear: both;'/><!-- clear for photos floats --></div>, pasang kode HTML ini:
<a expr:href='data:post.url'>Read More</a>
</b:if>

  • Pada bagian Read More, kamu bisa menggantinya dengan tulisan Baca Selengkapnya. Dengan begitu, akhirnya susunan kode HTML di template telah ditambah dengan tulisan Read More.
  • Klik Setelan, lalu klik Pos dan komentar. Di bagian pos terdapat Templat Entri yang bisa diisi. Isi templat tersebut dengan kode berikut:
<span class="fullpost">
</span>

  • Jangan lupa klik Simpan apabila sudah dipasang.

Sumber:
Buku berjudul "Google AdSense: Mudah Meraup Dolar di Internet"

Berlanjut ke Bagian 2
Baca Selengkapnya

Rabu, 23 November 2011

Negara Federal RIS

Berdasarkan hasil keputusan dalam Konferensi Meja Bundar maka pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:
  • Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan RIS.
  • RIS merupakan negara federal yang terdiri atas RI dan 15 negara bagian lainnya sebagai bentukan Belanda.
  • RIS dan kerajaan Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai pemimpinnya.
  • Pasukan Belanda akan ditarik dari wilayah Indonesia dan anggota KNIL dibubarkan dengan catatan anggotanya diterima sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).
  • Irian Barat akan diserahkan 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.

Sejak pengakuan kedaulatan RIS, Indonesia mengunakan Konstitusi RIS. Berdasarkan Konstitusi RIS, negara federasi RIS terdiri atas:
  1. Negara-negara bagian yang meliputi:
    1. Republik Indonesia
    2. Negara Indonesia Timur
    3. Negara Pasundan
    4. Negara Jawa Timur
    5. Negara Madura
    6. Negara Sumatra Timur
    7. Negara Sumatra Selatan
  2. Satuan-satuan kenegaraan yang meliputi:
    1. Kalimantan Barat
    2. Kalimantan Timur
    3. Dayak Besar
    4. Banjar
    5. Kalimantan Tenggara
    6. Bangka
    7. Belitung
    8. Riau Kepulauan
    9. Jawa Tengah
  3. Daerah Swapraja yang meliputi:
    1. Kota Waringin
    2. Sabang
    3. Padang
Baca Selengkapnya