Tampilkan postingan dengan label Materi PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PKn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013

Lembaga Negara, Fungsi, dan Tugasnya

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Baca Selengkapnya

Jumat, 18 November 2011

Bentuk Usaha Bela Negara Bagian 2

Tugas TNI dan Polri
Dalam mempertahankan negara menurut Pasal 10 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2002, TNI memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Sedangkan tugas Polri, antara lain:
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.


Bentuk Ancaman terhadap Negara
Ancaman terhadap negara adalah setiap usaha dan aktivitas, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut dapat berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia dapat berupa sebagai berikut:
  1. Agresi militer
  2. Pelanggaran atau konflik batas wilayah
  3. Sabotase (merusak instalasi penting negara)
  4. Terorisme
  5. Pemberontakan
Sedangkan ancaman yang bersifat nonmiliter yang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain:
  1. Korupsi
  2. Kekerasan terhadap TKI
  3. Peredaran narkoba internasional
  4. Perebutan pengakuan budaya antarnegara
  5. Gangguan keamanan
Baca Selengkapnya

Bentuk Usaha Bela Negara Bagian 1

Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari:
  1. Di lingkungan keluarga, contohnya seperti: setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib, berusaha menjaga nama baik keluarga, dan menjaga kerukunan hidup.
  2. Di lingkungan sekolah, contohnya seperti: menaati tata tertib sekolah, hidup rukun sesama warga sekolah, dan menyelesaikan tugas yang diberikan guru.
  3. Di lingkungan masyarakat, contohnya seperti: ikut bergotong royong dalam masyarakat, ikut menjaga keamanan lingkungan, dan membuang sampah pada tempatnya.
  4. Di lingkungan kenegaraan, contohnya seperti: rela berkorban untuk bangsa dan negara, mencegah adanya terorisme, dan mencegah sikap radikalisme.



Sishankamrata
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri atas seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan 2, Sishankamrata mengandung makna yang perlu kita pahami sebagai berikut:
  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara RI, menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang dalam sistem keamanan adalah Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
Berlanjut ke Bagian 2
Baca Selengkapnya

Negara Bagian 2

Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara, antara lain:
  1. Rakyat, merupakan semua orang yang berdiam dalam negara tersebut.
  2. Wilayah, sebagai tempat berlindung bagi rakyat dan sebagai tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Pemerintah yang berdaulat, untuk menjalankan roda pemerintahan.
  4. Pengakuan dari negara lain, merupakan unsur deklaratif suatu negara.
Menurut UUD 1945 Pasal 26, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Bentuk Negara
Bentuk Negara dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Negara Kesatuan
  2. Negara Serikat (Federasi)
  3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
  4. Uni
  5. Dominion
  6. Koloni atau Negara Jajahan
  7. Protektorat
  8. Mandat
  9. Trust
Dari berbagai macam bentuk negara diatas, Indonesia termasuk ke dalam negara kesatuan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  2. Memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
  3. Memiliki seorang kepala negara ataupun kepala pemerintah untuk seluruh rakyat.
  4. Memiliki satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

Pengertian Bela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. 
Baca Selengkapnya

Negara Bagian 1

Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Memaksa
  2. Memonopoli
  3. Menyeluruh (mencakup semua)

Tujuan Negara
Pendapat para ahli tentang tujuan negara, antara lain sebagai berikut:
  1. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  2. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
  3. Menurut J. J. Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.

Tujuan setiap negara berbeda. Tujuan negara menurut para ahli di atas adalah tujuan negara liberal secara garis besar. Sedangkan tujuan negara Indonesia sendiri adalah:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi Negara
Fungsi negara yang mutlak perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
  2. Menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
  3. Mengusahakan sistem pertahanan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar.
  4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan penegak hukum dan badan pengadilan.
Berlanjut ke Bagian 2
Baca Selengkapnya