Jumat, 18 November 2011

Bentuk Usaha Bela Negara Bagian 2

Tugas TNI dan Polri
Dalam mempertahankan negara menurut Pasal 10 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2002, TNI memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Sedangkan tugas Polri, antara lain:
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.


Bentuk Ancaman terhadap Negara
Ancaman terhadap negara adalah setiap usaha dan aktivitas, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut dapat berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia dapat berupa sebagai berikut:
  1. Agresi militer
  2. Pelanggaran atau konflik batas wilayah
  3. Sabotase (merusak instalasi penting negara)
  4. Terorisme
  5. Pemberontakan
Sedangkan ancaman yang bersifat nonmiliter yang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain:
  1. Korupsi
  2. Kekerasan terhadap TKI
  3. Peredaran narkoba internasional
  4. Perebutan pengakuan budaya antarnegara
  5. Gangguan keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar