Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara, antara lain:
- Rakyat, merupakan semua orang yang berdiam dalam negara tersebut.
- Wilayah, sebagai tempat berlindung bagi rakyat dan sebagai tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
- Pemerintah yang berdaulat, untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Pengakuan dari negara lain, merupakan unsur deklaratif suatu negara.
Menurut UUD 1945 Pasal 26, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Bentuk Negara
Bentuk Negara dapat dibedakan sebagai berikut:
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat (Federasi)
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni
- Dominion
- Koloni atau Negara Jajahan
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Dari berbagai macam bentuk negara diatas, Indonesia termasuk ke dalam negara kesatuan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
- Memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
- Memiliki seorang kepala negara ataupun kepala pemerintah untuk seluruh rakyat.
- Memiliki satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
Pengertian Bela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar